Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan pelaku perampokan dan penadah barang curian. Keduanya ditangkap dan diamankan di Mapolsek.
Pelaku adalah HN sebagai perampok rumah korban dan pelaku AF sebagai penada hasil curian, pelaku HN melakukan aksinya di rumah korban Karsini (58) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, pada Minggu (11/9) sekira pukul 03.00 WIB.
Barang bukti dari tangan pelaku HN yang berhasil diamankan berupa kalung emas dengan berat 15 emas, liontin dengan berat 2 emas dengan permata warna orange, tang dan Lakban Hitam . Sedangkan barang bukti dari pelaku AF, 10 gram emas yang sudah dilebur dan HP Vivo.
Kejadian ini berawal, Ratna Ningsih (35) mendapat telpon dari adeknya yang bernama Wahyudi Saputra yang mengatakan rumah mamaknya dirampok.
Kemudian Ratna langsung menuju rumah mamaknya dan menanyakan langsung kepada ibunya yang mengatakan bahwa tangan mamaknya diikat dengan menggunakan lakban dan mulutnya ditutup dengan lakban oleh orang laki-laki yang tidak dikenal yang memasuki rumah.
Pelaku mengambil kalung seberat 15 emas, liontin seberat 3 emas, gelang seberat 10 emas, uang sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Mobil Toyota Innova BM, 3 kunci kontak mobil Toyota innova.
Tidak terima, Ratna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Usai Terima laporan dari korban dan anaknya Ratna ( Pelapor) Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dari hasil lidik tersebut hasilnya pada hari Senin tanggal 12 Des 2022 sekira pkl 08.00 wib Unit Res Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan yang di duga pelaku sedang berada di Daerah Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M. Simanungkalit memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rian Onel. beserta pers Unit Reskrim berangkat untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan yang di duga pelaku.
Selanjutnya, pada Selasa (13/9) tim berhasil mengamankan pelaku HN. Dari keterangan pelaku HN ia mengakui perbuatanya melakukan Pencurian dengan Kekerasan di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir.
Lebih lanjut, pelaku HN menjual gelang emas hasil curian seberat 32 gram di jual di Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Tidak sampai disitu, Tim pada Rabu (14/9) 14.00 WIB Kanit Reskrim IPTU Rian Onel, beserta anggota dan di back up oleh anggota Polsek Pangkalan Kuras mengamankan pelaku AF yang di duga sebagai Penadah atau pembeli barang dari hasil curian.
Pelaku AF membenarkan ada membeli gelang emas dari pelaku HN dan BB itu telah di leburnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M. Simanungkalit SH. MH membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Satu pelaku perampok kan dan satu lagi penada barang curian. Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah di amanakan Mapolsek untuk di proses lebih lanjut,”terang Kapolsek.