Seorang pria bernama Darminsi (32) tahun warga kota Bengkulu ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap karena menganiaya anak perempuan yang masih berusia 2 tahun. Korban dipukul di bagian kemaluan hingga mengalami pembengkakan.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah nenek korban datang berkunjung untuk menemui cucunya tersebut. Namun kedatangannya sempat ditolak oleh pelaku dan istrinya. Karena rindu dengan cucunya, sang nenek tetap memaksa dan akhirnya bisa bertemu dengan korban. Saat bertemu, korban meminta diantarkan oleh sang nenek untuk buang air kecil.
Disaat itu korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan, dan setelah dilihat kemaluan sang anak mengalami bengkak. Selain itu sang anak juga dalam kondisi panas tinggi. Tak terima atas perbuatan tersebut, nenek korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Pasca mendapat laporan polisi, langsung menangkap pelaku yang berprofesi sebagai sekuriti tersebut. Kepada polisi pelaku mengaku memukul anaknya karena kesal, namun polisi masih mendalami apa yang melatar belakangi perbuatan sadis pelaku tersebut.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya mengutip dari Sindonews.