Tidak terima dirinya di PTDH, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang banding putusan pemecatan Sambo pun sudah ditentukan akan digelar pada hari ini.
Dilansir dari detikNews, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jadwal sidang banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sambo bakal menjalani sidang banding atas pemecatannya, Senin (19/9/2022) hari ini. “Iya benar (hari ini),” kata Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Minggu (18/9).
Sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo rencananya bakal dipimpin jenderal bintang tiga. Hanya saja Dedi belum membocorkan siapa jenderal Polri yang dimaksud.
“Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin), nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya),” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (15/9).
Dedi mengatakan sidang banding ini berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo. Sidang banding kali ini hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.
“Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu,” imbuhnya.
Sanksi PTDH Terhadap Ferdy Sambo
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo lalu menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). (sumber-Detik.com)