Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Komisi Kode Etik (KKEP) ditolak Polri.
Hal ini disampaikan Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” kata Agung dalam persidangan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, seperti dikutip dari Suara.com, Senin, 19 September 2022.
Sidang banding yang dipimpin Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen itu digelar sejak pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, hasil putusan KKEP Banding akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
“As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” jelas Dedi.