News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sanksi PTDH dan Pidana Perzinahan Menanti Oknum Polisi di Pinrang, Kepergok Ngamar dengan Istri orang

Almi Fitri by Almi Fitri
19 September 2022
in Crime, News
0
Sanksi PTDH dan Pidana Perzinahan Menanti Oknum Polisi di Pinrang, Kepergok Ngamar dengan Istri orang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepergok ngamar bareng istri orang di kos-kosan, Oknum polisi di Pinrang inisial J kini menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) di Polda Sulsel. Oknum polisi J menjalani masa kurungan selama 6 hari.

“Dia (J) dimasukkan dalam tahan khusus selama 6 hari,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Minggu (18/9/2022).

Suartana mengatakan penahanan itu dilakukan sambil menunggu sidang etik berlangsung. Diketahui saat ini oknum polisi J juga telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel dengan tujuan mempermudah proses pemeriksaan Propam Polda Sulsel.

“Kita tunggu saja sidangnya sementara disusun. Sudah dimasukkan dalam pansus, tinggal melaksanakan sidang kode etiknya saja,” sebutnya.

Terkait sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri jika J terbukti bersalah, Suartana enggan berkomentar banyak. Suartana mengatakan sanksi terhadap oknum polisi J jika terbukti bersalah akan sesuai dengan hasil sidang etik.

Untuk itu ia meminta agar menunggu keputusan sidang etik terhadap oknum polisi J.

“Nanti kita lihat hasil sidangnya, kita kan belum tahu hasil sidangnya apa, nanti bisa dikonfirmasi hasil sidangnya kalau sudah selesai. Sekarang perbuatannya itu melanggar etik tidak, kalau nanti melanggar etika dan kehormatan (Polri), terus ada tuntutan dari pihak keluarga, pihak istri dari pelaku, yah mungkin bisa dikenakan sesuai itunya, apakah itu PTDH atau PDH. Kitakan baru mau melihat, tidak bisa memutuskan kalau belum di sidang,” ujar Suartana.

Oknum Polisi Terancam PTDH dan Dijerat Pidana Perzinahan
Oknum anggota Polres Pinrang inisial J sebelumnya diketahui telah diperiksa di Polres Pinrang. Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa mengatakan J terancam PTDH dengan ancaman pidana perzinahan.

“Bisa (terancam melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan),” kata Roni Mustofa sebelumnya.

Dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan disebutkan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga.

Oknum polisi inisial J diketahui sebelumnya digerebek ngamar bareng dengan wanita berinisial ER yang sudah memiliki suami. Penggerebekan ini dilakukan oleh suami ER yakni H (44) di sebuah kamar kos di Pinrang pada Senin (5/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat penggerebekan, H mengaku melihat J kabur tanpa memakai baju dan hanya mengenakan sarung di badannya. (sumber-Detik.com)

Previous Post

Hari Ini, Mabes Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo

Next Post

Viral Video Mesum Siswi SMA di Bone, Sekolah Minta Siswa Mengundurkan Diri. Polisi Selidiki Aktrisnya

Next Post
Viral Video Mesum Siswi SMA di Bone, Sekolah Minta Siswa Mengundurkan Diri. Polisi Selidiki Aktrisnya

Viral Video Mesum Siswi SMA di Bone, Sekolah Minta Siswa Mengundurkan Diri. Polisi Selidiki Aktrisnya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?