Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB menjatuhkan hukuman vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Ahmad alias Ucok. Pelaku terbukti mencuri 50 tandan buah sawit (TBS) senilai Rp2.587.500 milik warga di Jalan Sumber Makmur Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H.
“Sudah dibacakan oleh majelis hakim pada hari ini, Senin (19/9/22). Divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara,”ungkap Ulwan mengutip dari riauterkini.com, Senin (19/9/22).
Sebelumnya, terdakwa Ucok dituntut Jaksa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Perkara tersebut berawal Selasa (5/4/22) sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dan mengajak beberapa komplotannya yang masih buron untuk ikut mencuri buah kelapa sawit di ladang sasarannya Zak.
Setelah itu, terdakwa meminjam egrek dan dodos. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama rekannya mengambil sampan milik warga lainnya. Selanjutnya terdakwa memikul sampan tersebut hingga masuk ke dalam kebun sawit Zak.
Sesampainya di dalam kebun Zak, peranan terdakwa adalah mendodos dan melangsir buah kelapa sawit.
Bahwa Selasa (5/4/22) sekitar pukul 20.30 WIB, warga melihat terdakwa dan sejumlah DPO sedang melangsir buah kelapa sawit ke dalam sampan. Kemudian warga mencoba menangkap terdakwa dan kawanannya namun berhasil berhasil melarikan diri.
Kemudian Rabu (20/4/22) sekitar pukul 02.00 WIB petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya di Desa Bathin Betuah.
Akibat dari perbuatan terdakwa, korban Zak mengalami kerugian 50 tandan buah kelapa sawit yang dilangsir oleh terdakwa atau senilai Rp2.587.500