News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Segera Terima SK Pemecatan

Riko by Riko
21 September 2022
in Crime, News
0
Polri Diminta Waspada, Bakal Ada Aksi Balas Dendam dari Simpatisan Usai Ferdy Sambo Di-PTDH
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemecatan Irjen Ferdy Sambo dengan status PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dikuatkan oleh putusan sidang banding kode etik yang berlangsung Senin (19/9/2022) lalu. Usai putusan itu, Polri masih harus mempersiapkan hingga 5 hari administrasi surat keputusan pemecatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, putusan sidang banding kode etik ini diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.

“As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding itu,”jelas Irjen Dedi sebagaimana dikutip dari laman Pojoksatu.

Sidang banding kode etik Sambo ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan tanpa kehadiran Ferdy Sambo.

“Atas nama Irjen Ferdy Sambo, putusan sidang menolak permohanan banding,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto seperti ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Komjen Agung menegaskan putusan banding kode etik Sambo ini sudah final dan mengikat. Atas putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diajukan seperti kasasi atau peninjauan kembali oleh Ferdy Sambo.

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Sebelumnya, sidang banding kode etik Ferdy Sambo digelar hari ini Senin (19/9) terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau sidang banding kode etik Sambo ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua dengan otak pelaku Ferdy Sambo ini, Komjen Agung Maryoto juga bertindak sebagai Ketua Timsus.

“Dan banding ini sifat final dan mengikat jadi tidak ada lagi upaya hukum lagi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal proses usai sidang banding kode etik Sambo ini.

Tags: Ferdy Sambopemecatan ferdy samboPolri
Previous Post

Penyapu Jalan di Samarinda Diseruduk Mobil, Koma Hingga Dioperasi

Next Post

Tabrak Truk Terparkir, Pria Pengendara Motor Tewas Mengenaskan

Next Post
Sadis, Gegara Terbakar Api Cemburu karena Status Medsos, Pelajar Habisi Kekasih

Tabrak Truk Terparkir, Pria Pengendara Motor Tewas Mengenaskan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?