News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bejat, 9 Pria di Banyumas Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 3 Bulan

Riko by Riko
21 September 2022
in Crime, News
0
Viral, Kesal tak Dinafkahi Suami, Ibu Muda di Lampung Utara Pukuli Anak Balitanya
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sembilan pria warga Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diduga telah memperkosa gadis berusia 15 tahun. Ironisnya, korban mengalami keterbelakangan mental.

Akibat tindakan keji para pelaku, korban yang tak lain merupakan tetangga para pelaku itu, hamil 3 bulan. Polisi pun telah menangkap 8 dari 9 pelaku pemerkosaan. Mereka masing-masing bernisial AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, perbuatan bejat para pelaku terbongkar usai orang tua korban curiga terhadap kondisi fisik anak gadisnya. Anak tersebut tak kunjung menstruasi.

“Korban diketahui tidak menstruasi. Kemudian orang tua korban memeriksakannya ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan,” kata Agus melansir dari iNews, Rabu (21/9/2022).

Korban kemudian mengaku kepada orangtuanya jika telah diperkosa oleh para pelaku. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Pelaku totalnya ada sembilan, satu pelaku masih buron. Pelaku ada yang sudah lansia, tapi tetap kami proses,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerkosaan ini terjadi sejak 2021 hingga Juli 2022. Setiap pelaku memperkosa korban lebih dari satu kali. Mereka memanfaatkan keterbelakangan mental korban.

“Sudah beberapa kali, di beberapa tempat dan tidak bersama-sama. TKP-nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain yang tidak jauh dari rumah korban,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar korban mau menuruti nafsu mereka. “Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000,” terang Agus.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku yang sudah kami amankan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Tags: banyumasketerbelakangan mentalpemerkosaanPolri
Previous Post

15 Terduga Kelompok Geng Motor di Pekanbaru Diamankan, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

Next Post

Keroyok dan Aniaya Junior, 4 Siswa SMA Taruna Sumbar Terancam Dikeluarkan

Next Post
Oknum Polisi Yang Pukul PM TNI di Palembang Akhirnya Ditahan

Keroyok dan Aniaya Junior, 4 Siswa SMA Taruna Sumbar Terancam Dikeluarkan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?