Seorang pria berinisial YRA (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada 20 September 2022 kemarin. Pelaku ditangkap karena aksi bejatnya yang mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun berulang kali.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran menjelaskan perbuatan pelaku diketahui usai korban Ros (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun bercerita tentang perbuatan ayah kandungnya.
“Awal peristiwa itu saat korban ini bercerita kepada temannya aksi bejat pelaku yang berulang kali melakukan pencabulan sepanjang bulan Juli 2022 di rumahnya,”katanya melansir dari Riauaktual. Rabu (21/9/2022) malam.
Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu pada temannya, sebab tidak ada lagi tempat korban mengadu. Sementara itu ibu kandung korban telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.
“Karena kasihan, teman korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada ibunya, DI (41). Tentu saja DI langsung emosi, kemudian DI melaporkan hal ini kepada kepala lingkungan setempat.
Hari itu juga, kepala lingkungan bernama Jumadi (65) datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan pelaku,” ungkap Misran.
Berkat laporan tersebut kata Misran, petugas Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Dari interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan tindakan tak terpuji pencabulan terhadap anak kandungnya. Saat ini pelaku sudah ditahan,” tutup Misran.