Kepolisian Resor Palopo meringkus seorang pria berinisial RA, Selasa (20/9/2022). Dia ditangkap setelah membunuh istrinya WA, Senin (19/9/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo Inspektur Satu Akhmat Risal mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat penemuan jasad WA di kamar kontrakannya. Saat ditemukan, WA dalam kondisi bersimbah darah.
“Warga melaporkan ada mayat bersimbah darah di kamar kontrakan akibat dua tusukan benda tajam,” ujarnya mengutip dari Merdeka.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RA yang tak lain suami WA. Setelah membunuh istrinya, RA pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan kejadian pembunuhan tersebut.
“Pelaku sempat mendatangi orang tuanya. Dia mengakui jika sudah menikam istrinya hingga meninggal dunia,”tuturnya.
Setelah menceritakan pembunuhan yang dilakukannya, pelaku selanjutnya bersembunyi di rumah tantenya. Di tempat itulah polisi menangkapnya.
“Pelaku ke rumah tantenya untuk mendapat perawatan karena ada luka tusuk juga di bagian perut,” bebernya.
Akhmat menjelaskan kronologi berawal saat pelaku hendak membawa anaknya yang masih balita untuk berobat. Tapi keinginan pelaku ditolak oleh istrinya hingga terjadi cekcok.
“Pelaku yang gelap mata langsung menusuk korban dengan badik yang dibawanya. Pelaku dan korban ini informasinya pisah ranjang sudah 3 bulan,”ungkapnya.
Akhmat menambahkan saat cekcok tersebut, korban sempat berteriak meminta tolong dari dalam kamar kontrakannya. Hanya saja, tidak ada warga yang mendengar teriakan korban terlambat untuk menolong.
“Warga yang menemukan korban sudah dalam kondisi bersimbah darah. Sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong,”sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider 334 tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.