Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar Oknum ASN Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menendang motor siswi SMP disanksi pemberhentian sementara sebagai ASN. Sanksi ini diberikan usai Andi Adi ditahan karena menjadi tersangka kasus kekerasan pada anak.
“Kan dia tersangka dan sudah ditahan. Dia (Andi Adi) itu sanksinya diberhentikan sementara dari PNS sampai ada putusan tetap,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan kepada detikSulsel, Senin (19/9/2022).
Lukman menyebut, kalau putusan tetapnya sudah dikeluarkan dari pengadilan dan dinyatakan bersalah maka status kepegawaiannya akan dinonaktifkan. Termasuk gajinya juga akan disetop.
“Saat ini, dia cuman terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya. Setelah nanti ada putusan tetap, dan ditetapkan bersalah maka tidak dibayarkan lagi gajinya,” bebernya.
Lukman menambahkan jika vonisnya hanya 1 tahun, maka selama 1 tahun juga yang bersangkutan tidak akan menerima gaji dan tunjangan lainnya. Setelah selesai menjalani masa hukumannya baru akan diproses untuk pengaktifan kembali sebagai ASN.
“Kalau dipecat itu jika hukuman di atas 2 tahun, dan berencana. Kalau tidak berencana tidak akan dipecat. Tapi tergantung putusan pengadilan nanti, kalau pun putusannya lebih dari 2 tahun, kasus ini juga bukan berencana karena murni kecelakaan,” tuturnya.
Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor siswi SMP di Sinjai diketahui terancam dibui. Atas perbuatannya, Andi Adi terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan Andi Adi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dijerat Pasal 251 KUHP.
“Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan (penjara),” ungkap Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin kepada detikSulsel, Jumat (16/9).
Diketahui dalam Undang-undang Perlindungan Anak, Andi Adi disangkakan melanggar pasal 76C dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda paling banyak Rp 72 juta. (sumber-Detik.com)