Diduga empat anak dibawah umur lakukan rudapaksa kepada ABG di hutan kota. Hal ini mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi kantor Polres Jakarta Utara. Kedatangan mereka untuk memberikan saran kepada pihak kepolisian terkait kasus empat Anak yang Berhadapan Hukum (ABH). Keempat anak tersebut ditangkap karena melakukan simpati kepada ABG perempuan Hutan Kota Jakarta Utara.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku para ABH tersebut akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Mereka akan dibina agar pribadi menjadi lebih baik.
“Maka kami tadi merekomendasikan juga untuk memperpanjang untuk dititipkan di sana sampai proses ini selesai,” jelas Arist saat konferensi pers di kantor Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9).
Arist menyebut, keempat ABH tersebut sama sekali tidak menempuh jalur pendidikan. Dia menyarankan para pelaku tetap dititip ke rumah rehabilitasi Cipayung kondisi orang tua tidak baik.
“Tampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orang tua karena orang tua juga dalam kondisi tidak baik,” ujar Arist.
Dia menilai langkah kepolisian terhadap ABH ini sangat tepat. Tindakan kepolisian setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut langsung bergerak melakukan pengamanan.
“Kami bersama-sama dengan Bapak Hotman yang menerima laporan dari kakak korban beberapa waktu lalu dan menyampaikan apresiasinya kepada Polres Metro Jakarta Utara karena ini dilakukan secara cepat,” ucap Arist
Adapun pendekatan yang akan dilakukan kepada keempat anak ABH melalui pendekatan diversi. Adapun pendepakatan tersbeut agar penyelesaian kasusnya akan dilakukan di luar persidangan namun untuk keputusannya dari pengadilan.
Sebelumnya, empat pelaku kasus dugaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara, telah ditangkap polisi. Mereka berhasil pada 6 September 2022 lalu.
“Pas lapor kita langsung tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi merdeka.com.
Setelah berhasil ditangkap, keempat pelaku ditempatkan di Rumah Aman, Cipayung. menghadapi, para pelaku merupakan anak di bawah umur atau masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). (Sumber.Merdeka.com)