Aksi koboi oknum TNI berinisial AS yang berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang menodongkan pistol ke pengendara di jalan Tol Jagorawi masih terus disusut. Di mana kasus ini telah dilimpahkan ke Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari sumber merdeka.com dari penyelidikan internal membeberkan kronologi kejadian berawal dari mobil Toyota Fortuner dengan Noreg 51332-00 yang ditumpangi AS melintas di tol Jagorawi sekitar Cibubur, pada Jumat (9/9) lalu.
Sekitar pukul 14.30 Wib ketika berangkat menuju Bengkel Ban di daerah Pluit untuk mengganti larangan kendaraan Toyota Fortuner Noreg 51332-00. Mobil yang ditumpangi AS ingin menyalip kendaraan yang berada berada di atas permintaan dari lampu rotari dan m sirine untuk meminta jalan.
“Namun sebuah mobil toyota Avanza warna Hitam menghalang-halangi kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan ketika bersangkutan saat akan menyalip dari sebelah kanan,” sebutnya, Rabu (21/9).
Namun saat mencoba menyalip dari sebelah kiri tetap dihalang-halangi. Akibatnya, yang bersangkutan dengan emosi yang diambil dari pistol organik jenis G2 Combat Nomor BG.EA.010139 dan menodongkan kepada pengemudi mobil Toyota Avanza tersebut.
“Dengan tujuan agar memberi jalan. Selanjutnya karena pengemudi Toyota Avanza melihat dia menodongkan senjata akhirnya memberikan jalan untuk persiapan,” lanjutnya.
Setelah itu AS yang disimpan di Kemhan langsung pergi menuju Toko Ban di Daerah Pluit dan meninggalkan kendaraan Toyota Avanza tersebut tanpa ada penyelesaian.
Terancam Pidana
Atas tindakan arogansi, AS pun disangkakan pasal pidana dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, atau dengan menggunakan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Diancam penjara selama 1 tahun.
Lalu, Pasal 103 ayat (1) KUHPM yang berbunyi Militer yang menolak dengan sengaja tidak memerintahkan perintah dinas, atau dengan semaunya melebihi perintah itu, diancam karena ketidaktaatan yang melanggar atau penjara maksimum dua tahun bulan.
Kemudian, Melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri dari pasal yakni a. Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3. 000.000,00 (tiga juta rupiah )”.
Selanjutnya, Pasal 287 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (sumber-Merdeka.com)