Tokoh agama berulah lagi, Seorang imam masjid berinisial K (35) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur inisial D (16). Aksi pelaku terungkap setelah korban mengirim pesan singkat kepadanya karena takut hamil.
“Dia (pelaku) ini seorang imam masjid atau ustaz. Sudah berkeluarga juga, ada istri sama anaknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara kepada wartawan, Rabu (21/9/2021).
Rigan mengatakan awalnya pelaku menjemput korban yang saat itu sedang belajar di rumah temannya pada, Jumat (9/9) malam. Setelah itu pelaku singgah di sebuah wisma karena hujan.
“Ini pelaku pura-pura jadi pacar, dia jemput dan dia bawa ke wisma singgah karena hujan. Di situ dia lakukan persetubuhan. Pelaku juga janjikan sesuatu ke korban sebelum melakukan aksinya,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah bibi korban membaca pesan WhatsApp (WA) korban ke pelaku. Dimana korban mengaku takut jika dirinya hamil.
“Pelaku sudah ditangkap, ini kejadian diketahui setelah chat WA korban dibaca sama bibinya,” kata Rigan.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (21/9/2022) siang. Polisi melakukan penangkapan usai menerima laporan dari orangtua korban.
“Orangtua korban melapor minggu lalu dan kita tangkap pelaku siang tadi di kediamannya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun.
“Dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun,” jelas Rigan. (sumber-Detik.com)