News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Disidang di PN Makassar Terkait Pelangaran HAM Berat di Paniai Papua

Almi Fitri by Almi Fitri
22 September 2022
in Crime, News
0
Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Disidang di PN Makassar Terkait Pelangaran HAM Berat di Paniai Papua
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua sidangnya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku terdakwa.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Rabu (21/9/2022), sidang mulai digelar di ruangan Bagir Manan, PN Makassar sekitar pukul 10.13 Wita. Terdakwa Isak dihadirkan dari pintu masuk pengunjung.

Tampak kehadiran terdakwa dikawal oleh tim jaksa penuntut umum, namun tidak ada pengawalan khusus. Terdakwa hadir mengenakan pakaian batik biru dan celana kain hitam.

Majelis hakim kemudian meminta terdakwa untuk memasuki ruang sidang. Terdakwa berambut cepak itu juga sempat memberikan gestur hormat sebelum sidang dimulai.

Diketahui sidang pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua ini juga dihadiri sejumlah pengunjung, termasuk sejumlah awak media massa.

Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung. Tim jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaannya.

Dilansir detikNews yang mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, Minggu (11/9/2022), sidang itu akan digelar di PN Makassar.

Berikut dakwaan yang disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Isak Sattu:

Bahwa ia Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kedudukannya selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan selaku perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya, termasuk salah satunya adalah Koramil 1705-02/Enarotali, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya) atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau pasukan dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya, bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). (sumber-Detik.com)

Previous Post

Viral Video Mesum Siswi SMA Bone, Mengaku Mendapat Ancaman dari Pameran Pria

Next Post

Resedivis Ini Masih Bisa Tersenyum Meski Ditembak Polisi dalam Kasus Bobol Rumah Warga

Next Post
Resedivis Ini Masih Bisa Tersenyum Meski Ditembak Polisi dalam Kasus Bobol Rumah Warga

Resedivis Ini Masih Bisa Tersenyum Meski Ditembak Polisi dalam Kasus Bobol Rumah Warga

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?