Ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat selama dua hari, dimusnakan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pemusnahan dilakukan di depan kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kamis (22/9).
Pelaksana Harian Wali Kota yang juga merupakan Sekretaris Daerah Ko Tasikmalaya, Ivan Dicksan menyebut bahwa jumlah minuman keras yang dimusnahkan berjumlah 2.317 botol. Selain miras dalam kemasan botol, ada juga berkemasan plastik. Miras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat roller.
“Minuman keras yang dimusnahkan adalah hasil razia dua hari yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di bulan September. Kegiatan Razia akan terus dilakukan, baik di tingkat penjual eceran maupun lainnya,” sebut Ivan.
Ivan mengungkapkan bahwa selama ini peredaran miras, khususnya yang oplosan masuk ke Kota Tasikmalaya melalui jalur lintas selatan. Pihaknya yang mengetahui itu langsung melakukan langkah untuk menekan angka peredaran minuman keras bisa semakin ditekan.
“Peredaran miras juga menjadi ancaman Kamtibmas dan kerap menjadi aksi kriminalitas. Kami akan terus melakukan razia peredaran miras, ini akan bergerak bersama TNI, Polisi, Satpol PP dan ormas Islam agar peredaran miras tak beredar di setiap penjual dan para pedagang. Kami juga meminta bagi masyarakat supaya berperan aktif memberikan informasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan menyebut bahwa miras yang dimusnahkan adalah hasil razia pada Kamis 15 September dan Sabtu 17 September 2022. “Dari dua hari itu, kami mendapatkan lebih dari 2.000 botol miras,” sebutnya.
Ribuan botol dan plastik miras itu didapatkan dari sejumlah lokasi, mulai jalan BKR, Unsil, Sukalaya, hingga Cikurubuk. Saat dirazia, pemilik miras diketahui tidak ada di lokasi, hanya pegawainya saja dan kemudian dilakukan pembinaan.
“Sesuai Perda Tata Nilai, peredaran miras di Kota Tasikmalaya itu dilarang. Kami akan terus melakukan deteksi dini dan juga mengandalkan informasi dari masyarakat (untuk pemberantasannya),” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)