Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka. Sementara itu, kasus penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, kedua kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan Waskita itu saling berhubungan dengan lainnya. “Nyambung kan,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Menurut Kuntadi, kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast memang berbeda sprindik. Namun pengusutan kedua perkara itu terus berjalan beriringan.
“Itu masih jalan terus semua, kita tunggu saja. Saya masih belum berani terlalu membuka lah,” kata Kuntadi.
Menetapkan tiga kasus baru kasus korupsi dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Di antaranya adalah Hasnaeni alias Wanita Emas dan Jarot Subana (JS) sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
“Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Identitas ketiga adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) sebagai pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Menurut Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik melakukan penyisiran Kristiadi Juli Hardianto dan Hasnaeni di Rutan Rumah Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.
“Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan karena tersingkir dari tengah eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” jelas Ketut . (sumber-Merdeka.com)