Mabes Polri resmi menyerahkan hasil putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan petikan putusan PTDH itu telah diserahkan secara langsung oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.
“Petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/9).
Dedi mengatakan putusan sidang tersebut saat ini juga telah diserahkan kepada biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri guna merampungkan proses administrasi.
Ia menjelaskan dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Polri. Setelahnya barulah Kapolri akan menerbitkan SK untuk ditujukan kepada Sekretaris Militer.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer) untuk tanda tangan pengesahan. Tanda tangan Sekmil aja,” tuturnya.
Selanjutnya, Biro SDM yang akan kembali menyerahkan SK PTDH tersebut kepada yang bersangkutan. Kendati demikian, Dedi menegaskan seluruh proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang sebelumnya
“Proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diketahui tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding resmi menolak permohonan banding terkait sanksi pemecatan yang diajukan Sambo sebelumnya.
“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
Selain itu, Mabes Polri juga memastikan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat terhadap Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan Sambo langkah banding yang saat ini sudah selesai diputuskan.
“Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (19/9).
Dedi mengatakan pihaknya juga tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Ia menyebut sanksi pemecatan itu akan diserahkan kepada Sambo oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri paling lambat tiga hari setelah sidang banding selesai digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” pungkasnya.
(Sumber: cnnindonesia.com)