News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Bisa Usir Roh Jahat, Dukun Cabul di Tangerang Ditangkap Polisi

Riko by Riko
23 September 2022
in Crime, News
0
Viral, Video Mesum Berbaju Adat di Bali, Polisi Buru Pelaku
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang dukun cabul berinisial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur yang bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini ditangkap Polsek Rajeg.

Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang, AKP Nurjaman membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan dukun cabul tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan berinisial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh dukun cabul tersebut.

Peristiwa yang dialami N, terjadi pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Awal mula kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala,” ungkap Nurjaman, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (23/9/2022).

Setelah sampai di rumah pelaku, lanjut Nurjaman, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan ‘punya simpanan apa?’. Lalu dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak.

Kemudian, pelaku mengatakan jangan sampai barang seperti itu disimpan secara sembarangan. Selanjutnya YS selaku suami dari Korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku.

“Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar,”ujar Nurjaman.

Setelah itu, YS disuruh tersangka masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS.

“Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok setelah itu tangan korban N disuruh dimasukan ke dalam kemaluan N sampai keluar cairan. Selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan,”ucap Nurjaman.

Dalam hal ini, selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak milik korban, satu buah celana panjang warna hitam, dan satu set pakaian dalam milik korban.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka yakni, satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak yang di pakai tersangka untuk melakukan praktek pengobatan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Nurjaman.

Tags: dukun cabulPolriTangerang
Previous Post

Tiga Toko Kosmetik di Grebek di Tangerang, Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Diamankan

Next Post

KPK Minta Hakim Sudrajad Dimyati Segera Serahkan Diri

Next Post
Hari Ini, Sejumlah Advokat akan Lapor ke KPK soal Dugaan Suap di Kasus Brigadir J

KPK Minta Hakim Sudrajad Dimyati Segera Serahkan Diri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?