Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, angkat bicara soal adanya laporan penganiayaan terhadap warga yang diduga dilakukan seorang polwan. Sunarto mengatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana dan tetap diproses sesuai aturan.
“Tidak ada toleransi, siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, ya diproses sesuai aturan” tegas Kombes Narto melansir dari Riauonline. Jumat, 23 September 2022.
Sebelumnya, seorang gadis di Pekanbaru mengaku telah dianiaya oleh oknum diduga polwan dan ibunya.
Korban, Riri Aprilia, mengaku dijambak, diseret serta ditampar oleh oknum Polwan bersama ibunya di kontrakan korban.
Atas insiden ini, korban membuat laporan ke Polda Riau dengan nomor surat: STPL/B/448/IC/2022/SPKT/Riau tertanggal 22 September 2022.
Korban mengungkap peristiwa itu melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya @ririapriliaaaaa.
Riri juga memperlihatkan beberapa luka memar di bagian tangan dan lehernya. Ia menyebut luka itu disebabkan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum polwan bersama ibunya.
Gadis kelahiran tahun 1995 itu mengaku dikeroyok lantaran oknum polwan dan ibunya tak terima dirinya menjalin hubungan dengan adik polwan tersebut.
“Saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya. Mereka memukul, menjambak dan menampar saya karena mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik (polwan) dan anaknya (orang tua),” tulis Riri dalam akun pribadinya