Polresta Bandar Lampung menerima laporan seorang penumpang taksi online, pelaku diduga memperkosa penumpang. Pria berinisial RI pengemudi Maxim, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang bekerja di tempat hiburan malam.
Dalam surat laporan nomor LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RB korban berinisial AA melaporkan driver berinisial RI tertanggal 19 September 2022.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi berawal ketika korban yang merupakan warga Lampung Timur ini pulang dari tempat kerjanya disalah satu tempat hiburan malam yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dia kemudian memesan taksi online dengan tujuan kontrakannya yang berada di Jalan Swadaya, Bandar Lampung. Tak lama taksi yang di pesan dirinya pun datang.
Di perjalanan, supir driver online ini kemudian menghentikan kendaraannya di pinggir jalan untuk melakukan tindak pidana pemerkosaan. Hal itu diutarakan rekan korban, Toba.
“Teman saya kemudian diperkosa, kemudian dia diturunkan dan ditinggalkan,” katanya, Kamis (22/9/2022).
Atas dasar itu, korban yang sebelumnya sempat mendatangi Kantor Maxim Cabang Lampung untuk mencari tahu identitas pelaku kemudian melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung.
Kepada detikSumut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyedikan kasus itu.
“Nanti hasilnya akan kita sampaikan kembali,” terang Dennis, Kamis (22/9/2022).
Dia mengungkapkan berdasarkan laporan, pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku dan tinggal melengkapi bukti-bukti perkara.
“Sudah jelas dilakukan oleh siapa, tinggal kita mau melengkapi bukti penelaah,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, korban saat itu memang sendirian dan dijemput oleh driver taksi online untuk pulang.
“Setelah melapor, korban telah kita lakukan visum dan hasilnya nanti akan kita sampaikan terkait adakah indikasi kekerasan atau dugaan pemerkosaan,” pungkasnya. (sumber-Detik.com)