Seorang pria paru baya di tangkap jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir. Dia tertangkap tangan sedang merekap hasil judi togelnya di salah satu warung di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku ialah RS (34) warga Dusun Sei Bunut, Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah catatan warna kuning, pena, handphone merk Oppo A16 warna hitam dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 285.000.
Awal mula penangkapan ini sekira jam 17.00 WIB, unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan permain judi jenis togel atau menjual nomor togel kepada pembeli di warung yang terletak di jalan Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Usai terima laporan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan. Dan sekira jam 22.00 WIB, tim melihat pelaku sedang duduk di depan teras warung sambil menulis di buku catatan yang digunakan untuk mencatat nomor togel yang dipesan oleh pembeli.
Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dari hasil interograsi pelaku mengakui perbuatannya menjual nomor togel kepada pembeli yang datang di warung tersebut dan melalui SMS.
“Pelaku menggunakan buku untuk merekap catatan dan uang yang ia dapat hasil dari penjualan judi togel tersebut,”jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva SH MH.
“Kini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut, ” Pelaku sudah melanggar pasal 303 KUHP. Dan mengingatkan siapapun yang terlibat judi, kita akan sikat,”tegas Kapolsek.