Dua orang pemuda bernama M Anton (29) dan Kuddus (28) ditangkap Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Kedua pelaku ditangkap karena kerap melakukan pencurian yang membuat warga resah.
“Menurut laporan warga, kedua pemuda ini sudah sering melakukan aksi pencurian di Jalan Batam, Kelurahan Bencah Lesung. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku jual hasil curian untuk main judi,”kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang didampingi Kanit reskrim, Iptu Dodi Vivino Kompol Manapar, Jumat, 23 September 2022 sore.
Dikatakan Kapolsek selain mencuri Aki mobil, pelaku juga kompak mencuri mesin cetak baru batako milik warga.
“Pokonya setiap barang yang memiliki nilai jual dicuri oleh kedua Pemuda pengangguran ini. Hasil uang penjualan terkadang dibelikan untuk narkoba,” terang Manapar melansir dari Riauonline.
Dari hasil tes urin, keduanya positif mengandung Amphetamin.
“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tutup Manapar.