MA (29) pelaku pencurian aki mobil, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tenayan Ujung, Kelurahan Bencah Lesung.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Benar pelaku MA sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku diamankan karena diduga melakukan pencurian aki mobil milik PT Indomarco,” katanya mengutip dari Riauaktual. Minggu (25/9/2022) pagi.
Disampaikan Dodi Vivino, peristiwa pencurian aki mobil itu dilaporkan oleh Amrin Suheri, karyawan PT Indomarco.
Dimana kejadian berawal saat korban sampai di rumah dan memarkirkan kendaraan jenis Mitsubishi Colt Diesel di lapangan Kelurahan Bencah Lesung.
Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB saksi dua yaitu teman korban datang dan mengatakan bahwa aki mobil korban sudah hilang.
“Mendengar pernyataan temannya itu, korban langsung mengecek dan ternyata benar dua unit aki mobil sudah hilang,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.
Merasa dirugikan, kemudian korban langsung membuat laporan berharap pelaku segera ditangkap.
“Berdasarkan dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku. Tanpa mengulur waktu kita dapat menangkap MA beserta dengan barang bukti,” sambung Dodi Vivino.
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran ini dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.