Satreskrim Polres Bengkalis, mengamankan tiga remaja pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Ketiga pelaku masing-masing berinisial RA (16), YF (17), dan FW (18).
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza mengatakan, RA dan FW merupakan warga Desa Kuala Alam Bengkalis. Sedangkan YF warga Desa Sei Alam Bengkalis.
“Kami amankan pelaku setelah adanya laporan dari pihak korban. Ketiganya masih berstatus pelajar,” ujar Muhammad Reza, Minggu (25/9/2022).
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di masing-masing rumah mereka, Kamis (22/9/2022) kemarin. Tanpa perlawanan berarti, ketiga pelaku berhasil diamankan polisi.
Ia menjelaskan, aksi persetubuhan ini bermula pada, Minggu (18/9/2022) saat korban Bunga (nama samaran) sedang berada di rumah bibinya. Saat itu korban menerima chat dari pelaku RA melalui sosial media.
“RA ini mengajak korban untuk jalan-jalan. Korban ini sebenarnya tidak mau dijemput, tiba-tiba si pelaku RA sudah berada di depan gang rumah bibi korban,” terangnya.
Pelaku RA dengan segala bujuk rayunya berhasil membawa korban dengan alasan jalan-jalan. Namun ketika itu dua pelaku lainnya FW dan YF yang juga teman RA mengikuti mereka dari belakang.
Pelaku RA membawa korban ke Desa Sungai Alam. Korban saat itu disuruh pelaku RA masuk ke dalam sebuah pondok. Saat itu korban berupaya melawan namun perlawanan korban gagal. Ketiga pelaku melakukan aksinya secara bergantian.
“Pelaku memaksa korban, dan membuka semua pakaian korban serta melakukan hubungan intim dengan korban. Saat ini ketiga pelaku telah berada di Polres Bengkalis, dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak dibawah umur,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut ketiga pelaku disangkakan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang- undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.