Wanita berinisial Ra, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum Polwan berinisial Ir dan ibunya Y, diadukan ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau.
Aduan tersebut terkait dugaan undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Laporan pengaduan diterima Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat 23 September 2022.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan, Senin 26 September 2022 siang mengatakan, laporam pengaduan itu masih didalami penyidik. Secara umum disebutkannya, bahwa itu terkait ITE.
“Jumat kemarin (Pengaduannya, red). Tentunya kita masih dalami. Pengaduan terkait dengan UU ITE, kita masih dalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak,” ungkapnya.
Kabarnya yang diadukan tersebut adalah RA. Terkait hal ini, Kombes Fery tak menampiknya.
Masih perkara serupa, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan juga membenarkan, bahwa aduan tentang ITE ditangani oleh Ditreskrimsus. “Itu ditangani Krimsus,” katanya.
Setakat ini belum diketahui aduan ITE itu terkait perihal apa, namun yang jelas menyangkut transaksi elektronik yang diduga terdapat unsur pidana di dalamnya.
Adapun RA dalam kasus berbeda, melaporkan oknum Polwan berpangkat Brigadir berinisial Ir dan Y yang tak lain ibu dari Ir, lantaran keduanya diduga terlibat pengeroyokan terhadap RA, yang kemudian viral di Medsos.
Buntut dari masalah itu, Ir kini ditahan di sel khusus Bid Propam Polda Riau, sedangkan Y tidak, karena beberapa pertimbangan, antara lain dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan.