News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Banyak Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Wartawan Gugat UU LLAJ ke MK

Almi Fitri by Almi Fitri
27 September 2022
in Crime, News
0
Banyak Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Wartawan Gugat UU LLAJ ke MK
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). gugatan judicial review (JC) yang dilayangkan Warga Jakarta Barat (Jakbar) Irfan Kamil.

Gugatan perkara dengan Nomor 93/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022, telah tedaftar pada 22 September 2022 lalu melalui Kuasa Hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

Dalam alasan pertimbangannya, Irfan yang merupakan seorang wartawan, menilai jika UU LLAJ tidak jelas menyebutkan siapa yang bertanggung jawab apabila ada kecelakaan yang diakibatkan karena jalan rusak.

“Pangkal judicial review itu karena banyak kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak. Korbannya luka ringan hingga ada yang tewas. Tapi tidak ada penyelenggara jalan yang bisa dimintai pertanggungjawaban karena kecelakaan itu,” kata Irfan dalam keterangannya, Senin (26/9).

Oleh sebab itu, Irfan Kamil meminta pasal di UU LLAJ diperjelas oleh MK. Pasal yang dimaksud yaitu, Pasal 273 ayat (1).

“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

“Penjelasan Pasal 273, yang menyatakan, Cukup Jelas.”

Namun demikian, hal itu tidak ada penjelasan siapa penyelenggara jalan yang dimaksud, termasuk pada bagian penjelasan Pasal 273 tidak menjelaskan siapa yang dimaksud Penyelenggara Jalan yang akan menerima sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila ada yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.

“Ketidakjelasan UU itu, mengakibatkan kecelakaan makin banyak. Oleh sebab tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban di kasus itu,” sebutnya.

Dengan begitu yang bertanggungjawab adalah, pertama Penyelenggara Jalan Umum Nasional yang bertanggungjawab adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Kemudian, kedua Penyelenggara Jalan Provinsi adalah Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab adalah Gubernur, dan ketiga Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota yang bertangungjawab adalah Bupati/Walikota.

Atas hal tersebut, Irfan Kamil meminta Menteri dan Kepala Daerah segera memperbaiki jalan rusak maksimal 10 hari sejak kejadian/pelaporan. Bila tidak maka akan dipenjara. Berikut salah satu petitumnya:

Setiap penyelenggara Jalan yang telah menerima laporan mengenai kerusakan jalan dan tidak melakukan tindakan perbaikan jalan yang rusak dalam waktu 10 hari yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Gudang Penimbunan Solar Ilegal Terbakar, Sopir Jadi Tersangka, Pemilik Kabur, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Next Post

Bobol 10 Minimarket, Komplotan Residivis Diamankan Polres Bogor

Next Post
Bobol 10 Minimarket, Komplotan Residivis Diamankan Polres Bogor

Bobol 10 Minimarket, Komplotan Residivis Diamankan Polres Bogor

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?