Jaringan mafia penyelundupan 5.200 karton rokok merek Luffman yang berhasil diungkap Bea dan Cukai bermarkas di Kota Batam. Hal ini diungkapkan Kasubdit Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan, Winarko.
“Para mafia penyelundupan rokok yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun di Kota Batam,” kata Winarko, di sela-sela konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Jumat (23/9/2022).
Winarko menjelaskan, jaringan mafia ini dalam melakukan aksi penyelundupan ini menggunakan dua nama perusahan. Hal itu diketahui, setelah tim penyidik Bea dan Cukai melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan dari kayu rokok dan tindak tindak pidana tindak kejahatan tersebut.
“Saya tegaskan, dalam perkara ini mereka (jaringan mafia) menggunakan dua perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk memuluskan aksi penyelundupan itu. Kedua perusahaan tersebut masing-masing PT PPJ dan PPB,” ujar Winarko.
Winarko mengatakan, setelah mengetahui hal itu, ternyata kemudian melakukan koordinasi dengan pihak yang diketahui bahwa kedua perusahaan itu tidak memiliki data kegiatan ekspor – impor.
“Setelah mengetahui, ternyata benar-benar kedua perusahaan itu hanya mengantongi akta notaris. Namun data ataupun dokumen ekspor-impor tidak ada,”.
Berdasarkan hasil penelusuran itu, kata dia, pihak BC lalu menunjuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga diketahui aliran dana dari kegiatan penyelundupan yang digunakan untuk membuat kapal di salah satu perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
“Dalam perkara TPPU, kedua perusahaan itu hanya sebagai modus untuk mengelabuhi petugas. Sebab, tidak ada dokumen sama sekali. Saat penelusuran pihak PPATK menemui ada aliran dana yang ditransfer ke luar negeri menggunakan lima rekening,” tegasnya.
Masih kata Winarko, perkara penyelundupan dan TPPU yang merugian negara hampir Rp 1 triliun, Bea dan Cukai berhasil beberapa barang bukti berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin.
“Selain barang kapal, petugas juga bukti uang tunai sebesar Rp 706 juta, uang tunai Rp 2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah pemusnahan dalam perkara lain,” terang Winarko.
Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka La Hardi alias Ardi dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ).
“Akibat perbuatannya, La Hardi alias Ardi terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)