Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga mengeksploitasi korban wanita inisial JM (24) sebagai pekerja seks komersial (PSK) sebanyak lima kali. Seorang muncikari prostitusi online di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) berinisial APP (19) ditangkap polisi.
“Korban sudah lima kali dieksploitasi oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa saat dikonfirmasi detikcom, Senin (26/9/2022).
Lesly menjelaskan, kasus prostitusi online terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut bernomor LP/B/292/IX/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 24 September 2022.
“Dilaporkan oleh pemerintah setempat dan langsung kami respon cepat dengan mendatangi TKP,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui lokasi kasus prostitusi tersebut di salah satu indekos di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur. Polisi pun meringkus muncikari APP dan langsung ditahan, Minggu (25/9).
“(Muncikari inisial APP) Ditahan tanggal 25 September 2022,” papar Lesly.
Hingga akhirnya pelaku bisa diamankan dan sejumlah barang bukti turut disita. Termasuk bukti percakapan transaksi prostitusi online pada sebuah handphone.
“Mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang berisi aplikasi online serta chat atau percakapan transaksi prostitusi online,” imbuhnya.
Pelaku muncikari pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) usai diperiksa dan mengambil keterangan sejumlah saksi. Tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Menetapkan lelaki berinisial APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang,” jelas Lesly.
Modus Operandi Kasus Prostitusi Online
Polisi mengungkap modus operandi prostitusi online di Minsel, Sulut yang mana muncikari inisial APP menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial.
“Modus operandi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu menjual perempuan melalui aplikasi MiChat,” tegas Lesly.
Menurut Lesly, pelaku sudah menjalankan praktik prostitusi online sejak beberapa hari terakhir. Namun pihaknya tidak memastikan waktunya.
“Praktek prostitusi online ini telah dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Amurang Raya sejak beberapa hari lalu,” pungkasnya. (sumber-Detik.com)