Seorang juragan sapi bernama Ruswanto (40) ditemukan tewas dan mengambang di Sungai Lakitan, Musi Rawas, Sumsel. Korban dihabisi perampok dengan menembak saat tertidu di dalam mobil oleh dua temanya sendiri, Yayang Saputra dan Yoyok (27).
Korban dikenal sebagai pedagang sapi warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas. Sementara kedua pelaku yang merupakan teman korban, warga warga Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan pembunuhan terjadi Senin 5 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Jembatan Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Kejadian bermula tersangka Yayang Saputra dan Yoyok sepakat untuk merampok korban dengan modus mengajak korban menjual sapi.
Lalu pada hari Minggu (4/9/2022) kedua tersangka dan korban pergi hendak menjual sapi ke Desa Mandi Angin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Mereka kemudian membawa empat ekor sapi milik korban dan dua ekor sapi milik tersangka, menggunakan truk sewaan. Namun dalam perjalanan, tepatnya di Jembatan Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, kedua pelaku menembak kepala korban yang sedang tidur.
“Korban kemudian dibuang ke Sungai Lakitan oleh kedua tersangka,”kata Kasat Reskrim, Senin (27/9/2022).
Kemudian kedua tersangka menjual empat ekor sapi milik korban Rp49 juta ke Lubuklinggau. Setelah mendapatkan uang, kedua tersangka pun pulang ke kediaman masing-masing. Lalu pada hari Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, mayat korban Ruswanto ditemukan warga yang hendak memancing di bawah jembatan Sungai Lakitan.
Karena saat ditemukan tidak diketahui identitasnya, korban dibawa ke RS dr Sobirin. Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban makamkan di TPU Lestari, Lubuklinggau.
Kemudian pada Minggu (11/9/2022) anak korban Ruswanto mengenali ciri-ciri ayahnya dengan melihat pakaian yang dikenakan. Lalu Senin (12/9/2022) pihak keluarga mencocokan ciri-ciri korban dengan pihak RS dr Sobirin.
Selanjutnya melapor ke Polres Musi Rawas. Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Yayang Saputra berhasil ditangkap di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Dari keterangan tersangka Yayang, diketahui kalau Ruswanto menjadi korban pembunuhan dan perampokan, pelakunya Yayang dan Yoyok.
“Setelah menangkap Yayang. Tim Landak dipimpin Ipda Niko Rosbianto langsung mengejar tersangka Yoyok ke Lampung. Namun sampai di Lampung, ternyata tersangka sudah (lari) ke pulau Jawa,”kata Kasat Reskrim.
Polisi tidak menyerah dan diketahui bahwa Yoyok berada di rumah saudaranya di Dusun Pagergunung Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi itu penangkapan dilakukan bersama Polsek Sumbermanjing Wetan dan tersangka Yoyok dibawa ke Polres Musi Rawas.