YAT (38) ditangkap tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau. Pria ini diduga mencuri tas di salah satu toko di Toko Harian Ria di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada Senin (15/8/2022). Namun aksinya terekam kamera CCTV.
“Korbannya Ria Maulana, pemilik Toko Harian Ria itu melaporkan aksi pencurian yang dilakukan YAT berdasarkan rekaman CCTV milik korban,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengutip dari Cakaplah, Selasa (27/9/2022).
Kata Arry, pelaku ditangkap ketika berada di Pasar Senapelan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Kepada petugas, YAT mengaku bahwa dirinya berperan sebagai eksekutor bekerjasama dengan rekannya berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Dimana peran YAT sebagai eksekutor masuk ke dalam kedai mengambil tas yang terletak di atas meja sedangkan rekannya AR menunggu diatas sepeda motor. Pelaku mencuri tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan surat penting lainnya,”ujarnya.
Ketika dilakukan interogasi dengan memperlihatkan hasil rekaman CCTV tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa dirinya bersama rekannya AR adalah pelaku yang melakukan pencurian di toko tersebut.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, YAT ditahan di ruang tahanan Polsek Senapelan. Setelah dilakukan tes urine, pelaku positif menggunakan menggunakan Narkotika,”pungkasnya