Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik kami sempat mengembalikan agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil, saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu (28/9).
Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.
“Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan. Kami mempunyai waktu dua minggu,” terangnya.
Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
“Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil,” tambahnya.
Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Diketahui, Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara untuk kasus obstruction of justice, total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Sumber: CNN Indonesia