Begal berkdeok colektor leasing kendaraan di Ciledug, Tangerang, dibongkar polisi . Terbongkarnya aksi tersebut berawal dari laporan korban Agus saat motornya dirampas kawanan pelaku di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pelaku terdiri dari empat orang. Dua orang ditangkap polisi, sedangkan dua lainnya di atas nama Redentus dan Gustaf Haris Edison melarikan diri.
“Bahwa kejadian yang dialami korban terjadi pada Selasa (20/9) lalu. Saat korban melintasi jalan Raden Saleh, Karang Tengah, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, lalu lintas kendaraan sedang lengan dan korban dipepet empat orang pelaku berboncengan dua sepeda motor, ” jelas Kanit Reskrim Polsek Ciledug, Iptu Ronald, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya, keempat pelaku mengaku sebagai pihak leasing. Mereka menyatakan bila motor yang dikendarai korban bermasalah karena menunggak cicilan.
“Kemudian pelaku atas nama Taslim, meminta kunci kontak dan STNK milik korban dan kemudian pelaku membonceng korban sampai ke TKP,” jelas Ronald.
Teman pelaku atas nama Redentus yang di-pura-pura mengecek data melalui di handphone. Dia lantas mengatakan kepada korban jika sepeda motornya telah menunggak pembayaran dan menuduh korban menggandakan BPKB ke pihak pembiayaan lain.
“Atas kejadian itu, korban menghubungi orang tuanya dan permasalahan tersebut. Namun oleh orang tua korban menyatakan kalau BPKB sepeda motor itu berada di rumah. Sementara motor korban telah dibawa pelaku,” jelas Ronald.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Ciledug karena dirugikan oleh pelaku. Satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam senilai Rp18 juta raib dibawa pelaku.
Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 362 juncto pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari pelaku tersebut, polisi ikut serta barang bukti berupa unit handphone, satu sepeda motor B5936 BEH, selembar STNK Honda Beat, satu lembar surat berita acara serah terima kendaraan barang jaminan, satu baju panjang, dua dompet dan satu sweater. (sumber-Merdeka.com)