Seorang siswi diperkosa dan dua lainnya dilecehkan. Seorang guru agama SMK di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial UM (40) melakukan tindakan asusila terhadap tiga orang siswanya.
“Saat ini kita telah terima 3 laporan, untuk dua laporan korban juga siswi di sekolah yang sama, hanya saja tidak sampai persetubuhan, hanya pelecehan seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi kepada detikcom, Selasa (27/9/2022).
Aldi membeberkan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor pada Selasa (20/9). Usai menerima laporan tersebut pihaknya lalu memanggil pelaku dan langsung melakukan penahanan.
“Iya kita terima laporan pada 20 September, setelah itu pelaku kita panggil dan langsung kita lakukan penahanan dengan bukti yang cukup,” terangnya.
Pelaku diketahui menjalankan aksinya saat jam pulang sekolah. Dimana pelaku memaksa para korban untuk menuruti keinginannya.
“Jadi dia (pelaku) melakukan dengan cara memaksa, sepulang sekolah. Korban dilecehkan, dan di paksa melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Aldi.
Aldi mengungkapkan untuk pemerkosaan, pelaku sudah dua kali menjalankan aksinya yakni pada Juli dan Agustus 2022. Akibatnya korban tidak pernah lagi mengikuti jam pelajaran yang diajarkan pelaku.
“Menurut keterangan korban (pemerkosaan) sudah dua kali, di bulan Juni dan Agustus, jadi terjadinya di jam pulang sekolah,” katanya.
Polisi menduga korban tindakan asusila oleh guru agama tersebut kemungkinan masih bertambah. Pihaknya pun akan mendalami indikasi adanya korban lain.
“Memang keterangan yang kita peroleh pelaku melakukannya baru di tahun ini, tapi tidak menutup kemungkinan tahun sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan serupa,” terangnya.
Aldi mengungkapkan pelaku menyangkal telah melakukan tindakan asusila kepada siswanya. Meski polisi sudah menerima tiga laporan dari para korban.
“Pelaku memang mengelak, tapi dari keterangan saksi yang kita periksa, sudah cukup untuk menahan pelaku, dan kami juga menduga pembuatan pelaku dilakukan di tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Aldi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penepatan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan Maksimal hukuman penjara 15 Tahun. (sumber-detik.com)