News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terkait Dana Covid, Eks Dirjen Kemndagri Divonis Hari Ini

Almi Fitri by Almi Fitri
28 September 2022
in Crime, News
0
Terkait Dana Covid, Eks Dirjen Kemndagri Divonis Hari Ini
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani vonis hari ini, Rabu (28/9). Diketahui, Ardian disidangkan di meja hijau karena diduga menerima suap terkait dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. Diketahui, dana PEN dianggarkan pemerintah untuk membantu daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk bangkit pasca badai pandemi Covid-19.

“Benar, sesuai agenda sidang hari ini (28/9) majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian N dan kawan kawan,” tulis Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan pers diterima, Rabu (28/9/2022).

Ali meyakini, hakim akan adil dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Hal itu diketahui, dari seluruh fakta persidangan yang sudah dijalankan secara terbuka.

“Kami yakin Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK. Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan,” tutur Ali.

Ali diketahui dituntut oleh Jaksa KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ardian.

“Menuntut terdakwa dengan pidana tambahan itu yakni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar,” tegas jaksa KPK dalam surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2022.

Menurut Jaksa KPK, jika Ardian tak membayar uang pengganti setelah satu bulan usai vonisnya inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika hartanya tak cukup, maka diganti pidana selama 3 tahun.

Ardian tidak sendiri, tuntutan jaksa dan vonis yang dijalani hari ini juga menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M Syukur Akbar. Dia dituntut pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun.

Kronologis kasus ini bermula pada Maret 2021, Andi Merya yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang bernama Sukarman Loke yang diyakini memiliki jaringan di pemerintah pusat dan bisa mewujudkan keinginan Andi.

Sukarman lalu menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang berama La Ode M Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Muna.

Selanjutnya pada 1 April 2021, Sukarman menyarankan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lain. Kemudian Kolaka Timur mengajukan hal itu kepada Ardian Noervianto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan angka sejumlah Rp350 miliar.

Pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M. Syukur bergegas menemui Ardian di ruang kerjanya di Kantor Kemendagri Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Ardian menyanggupi Rp300 miliar dana PEN untuk Kolaka Timur. Setelah pertemuan itu, M Syukur menjalin komunikasi dengan Ardian untuk menanyakan soal dana PEN Kolaka Timur.

Ardian menyebutkan, posisi Kabupaten Kolaka Timur nomor urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021. Namun lantaran kerap ditanya soal dana pinjaman PEN untuk Kolaka Timur, Ardian menyarankan agar Kolaka Timur mengikuti Kabupaten Muna yang pernah menerima dana PEN Daerah. Atas saran tersebut, pada 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara Ardian, M Syukur, dan Sukarman di Kantor Kemeteri Dalam Negeri Jakarta. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar Rp 2 miliar kepada M Syukur.

Ardian berjanji dapat memprioritaskan pencairan pinjaman dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK) dan Kemendagri. Namun hasilnya, Kabupaten Kolaka Timur hanya mendapatkan pinjaman separuh dari dana dana yang diharapkan yakni Rp151 miliar.

Setelah pencairan, uang suap pun dibagi sesuai kesepakatan. Ardian mendapat Rp1,5 miliar, sedangkan Rp500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang lain yang turut membantu.

Menurut jaksa, Ardian, Laode, dan Sukarman juga menerima beberapa uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur. Sehingga, total yang yang diterima oleh Ardian bersama Laode dan Sukarman mencapai Rp2,4 miliar. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Mafia Hukum Ikut Campur, LPSK Kesulitan dalam Kasus Sambo

Next Post

Viral Begal Pegawai Bank di Cilincing Jakut, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Next Post
Viral Begal Pegawai Bank di Cilincing Jakut, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Viral Begal Pegawai Bank di Cilincing Jakut, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?