Seorang warga negara asing (WNA) asal China tewas usai cekcok. Mereka yang cek cok inisial NX (54) dan NC (52) dianiaya usai cekcok di area tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dengan dua warga inisial HA (39) dan AN (35).
“Korban 2 WNA, 1 meninggal dunia dan 1 orang putus jari manis sebelah kanan,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata kepada detikcom, Selasa (27/9/2022).
Penganiayaan itu terjadi di area tambang milik PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar pada Minggu (25/9). Dalam insiden itu NX tewas, sedangkan NC jari manis sebelah tangannya terputus.
Suryadinata menjelaskan, saat itu kedua pelaku meminta perusahaan menutup lubang tambang. Namun kedua korban WNA China justru cekcok dengan kedua korban.
“Pelaku dan korban ini cekcok karena soal lubang tambang. Pengakuan pelaku, dia sakit hati karena dipukul kayu sama korban. Kemudian kedua pelaku langsung mencabut parang yang mereka bawa dan disabetkan ke tubuh korban (NX),” terangnya.
Suryadinata membeberkan kedua pelaku merupakan utusan pemilik lahan yang memang memiliki kerjasama dengan korban. Mereka diutus untuk memperjelas penimbunan lahan tambang yang sudah setahun berlalu.
“Pemilik lahan menugasi tersangka untuk mengawasi lahan, agar bisa ditimbun lagi,” ujarnya.
Suryadinata mengungkapkan NX menderita luka sabetan parang di bagian kepala, punggung, pinggang dan paha hingga meninggal. Meski saat itu korban sempat melakukan perlawanan.
“Saat penganiayaan itu terjadi korban (NX) sempat melawan dengan memeteng pelaku (HA), namun pelaku memberontak dan berhasil menjatuhkan korban, dan di situlah pelaku berhasil mengipas mengenai paha sebelah kiri, lalu disusul pelaku lainnya menimpas korban mengenai punggung dan pinggang korban,” bebernya.
Setelah menganiaya korban, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi yang menerima laporan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
Kedua pelaku diamankan di persembunyiannya di rumah salah satu kerabat pelaku di RT 01 Jalan Bunga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda pada Senin (26/9). Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat diamankan dipersembunyiannya, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap WNA asal China,” bebernya.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan, satu parang mandau, satu parang bungkul, pakaian milik pelaku, dan sepeda motor pelaku.
Atas perbuatannya kedua kini telah ditahan di Polres Kukar guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (sumber-Detik.com)