Keji, Seorang pria paruh baya tega mencabuli anak tirinya di rumah korban di Jalur V Arso VIII, Kampung Dukwia, Arso VIII, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua. Pelaku berinisial HL (68) mengaku telah mencabuli korban sebanyak 10 kali sejak Februari 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny Sohilait membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah berkali-kali melakukan dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. “Ya, sangat disayangkan, korban adalah anak tiri si pelaku,” kata Jetny, Selasa (27/9).
Pelaku berhasil dibekuk personel timsus Polres Keerom di mata jalan Arso VII luar, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, pada Senin (26/9).
“Si pelakunya kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 318 / IX / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 25 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Dia juga tak memungkiri sudah sebanyak 10 kali menyetubuhi korban.
“Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Keerom guna proses hukum hukum lebih lanjut,” tutur Jetny. (sumber-Merdeka.com)