Berdamai, Polisi menghentikan kasus oknum ASN Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang pemotor siswi SMP usai kedua belah pihak berdamai. Penghentian kasus lewat restorative justice atau keadilan restoratif itu ditetapkan dalam gelar perkara.
“Sudah dilakukan gelar perkara tadi. Hasilnya restorative justice,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin kepada detikSulsel Rabu (28/9/2022).
Syahruddin menyebut, setelah menempuh restorative justice, pihaknya kemudian mencabut status tersangka yang sempat melekat kepada Andi Adi. Kasusnya juga dihentikan demi hukum.
“Kasusnya kita hentikan. Keduanya, korban dan pelaku sepakat berdamai,” tambahnya.
Saat ditanyakan terkait dengan syarat pelaku harus membuat video permohonan maaf yang diminta oleh orang tua korban, Syahruddin mengaku akan diurus oleh penasihat hukumnya.
“Orang tua korban minta dibuatkan video permohonan maaf melalui media. Kalau videonya dari PH-nya (penasihat hukumnya) itu (yang urus),” jelasnya.
Pihak orang tua Haura Anindia Putri Sanjaya (12) siswi SMP yang ditendang oknum ASN Sinjai, Andi Iswadi Bahar atau Andi Adi sebelumnya sepakat untuk berdamai. Namun Andi Adi dipersyaratkan membuat video permohonan maaf yang disebar ke media sosial.
“Kami sudah terima permohonan maafnya. Dia harus buat video di depan media dan disebar ke semua media dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya,” kata orang tua Haura, Agung kepada detikSulsel, Senin (26/9).
Pertemuan Agung dengan Andi Adi dimediasi oleh Polres Sinjai. Pertemuan itu dihadiri oleh keluarga pelaku, tokoh masyarakat, pemerintah, dan disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin.
Agung mengatakan syarat yang diajukan itu harus dipenuhi pelaku. Syarat itu tidak ribet, hanya untuk membuat putrinya tenang.
“Saya terus terang, saya tanya anak saya, dia cuman bilang, ‘jangan mengulangi sama saya dan orang lain’. Hanya itu permintaan anakku,” tambahnya.
Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang kini dihentikan kasusnya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Atas perbuatannya menendang pemotor siswi SMP, dia terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara akibat perbuatannya.
Dia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dijerat Pasal 251 KUHP. Namun kini kasusnya dihentikan dengan restorative justice. (sumber-Detik.com)