Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan, berkas Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap atau P21 setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi. “Pennyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Fadil kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta , Rabu (28/9).
Tunggu Pelimpahan Tersangka
Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya untuk perkara pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; Kuat Ma’ruf; Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Berkas empat tersangka ini juga dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat ditahan sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Setelah pemberkasan lengkap, Kejagung tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian . Diharapkan, pelimpahan para tersangka tidak terlalu lama karena sesuai undang-undang undangan dalam KUHAP maka pelimpahan tahap II yakni tersangka dan bukti harus segera dilakukan agar hukum bagi tersangka dan korban.
Gandeng Bekas Jubir dan Eks Penyidik KPK
Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mempersiapkan secara matang perlawanan mereka di meja hijau nanti. Meski sebelumnya sudah didampingi seorang pengacara, Arman Hanin, Sambo dan istrinya kembali menambah pasukan tim pembela.
Tak tanggung-tanggung, keduanya menggandeng mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan bekas penyidik KPK, Rasamala Aritonang.
Keduanya diumumkan secara resmi bergabung bersama Arman sebagai pengacara Sambo dan Putri hari ini, Rabu (28/9) setelah dikonfirmasi sejumlah jurnalis.
Rasamala mengaku sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum akhirnya menangani perkara yang mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah mengungkap fakta yang sebenarnya yang terkait dengan kasus-kasus di persidangan,” kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (28/9).
Alasan lainnya, dia melihat berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk temuan Komnas HAM.
“Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya,” ujar dia.
Begitu juga dengan Febri Diansyah. Sebelum memutuskan istri Sambo, dia sudah mempelajari kasus ini dan bertemu langsung dengan Putri. Dia memastikan objektif dalam menangani perkara yang diminta Brigadir J.
“Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk objektif dalam pendampingan hukum,” tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9).
Berkas Obstruction of Justice juga Lengkap
Selain perkara pembunuhan, berkas Sambo bersama untuk perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
Untuk perkara ini, kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo , AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin. Kemudian Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruksi keadilan yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE. “Karena yang dirusak adalah barang bukti elektronik,” tutur Fadil.
Berkas Sambo Digabungkan
Berkas atas nama Sambo untuk dua perkara yakni dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruksi keadilan sama-sama telah lengkap. Kejagung memutuskan menggabungkan dua berkas tersebut. Fadil mengatakan, kata ‘dan’ dalam pemberkasan Sambo berarti ada dua tindak pidana yang dilakukan jenderal bintang dua itu.
“Rencana penggabungan perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan. Karena pelanggaran dua tindak pidana maka kita dakwakan konsep, konkursus realis,” jelas Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9). (sumber-Merdeka.com)