Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pengeroyokan terhadap Riri Aprilia Kartin. Nantinya akan ditunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya menerima SPDP tersebut kemarin.
“Sudah kami terima SPDP-nya. Tanggal 27 September diserahkan oleh penyidik Polda Riau,”kata Bambang melansir dari Riauaktual, Rabu (28/9).
Pada SPDP itu kata Bambang, hanya terdapat satu surat. Yang mana di dalamnya ada nama dua orang tersangka.
Adapun para tersangka yakni Brigadir IDR. Oknum Polwan tersebut bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. Sedangkan tersangka lainnya, adalah YUL. Dia merupakan ibu dari Brigadir Ira.
“SPDP satu, ada dua nama tersangka (Brigadir Ira dan YUL),”kata mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Banten.
Dengan telah diterimanya SPDP itu, pihaknya menyiapkan sejumlah jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan penganiayaan tersebut.
“Ada beberapa jaksa nantinya yang mengikuti perkembangan penyidikannya. Tetapi yang jelas, kami baru menerima SPDP saja, untuk berkas perkara belum,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Brigadir Ira bersama ibunya itu, dilaporkan oleh seorang wanita bernama Riri Aprilia. Laporan itu diterima Polda Riau pada Kamis (22/9). Dalam laporannya, Riri mengaku dianiaya oleh Brigadir Ira dan YUL. Berselang 3 hari, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Brigadir Ira dan ibunya sebagai tersangka.
Tak hanya dipidanakan, Brigadir Ira juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim di Bidang Propam Polda Riau.
Bahkan, Brigadir Ira dijemput langsung oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau untuk diperiksa lebih lanjut, hingga akhirnya dilakukan tindakan penahanan dan ditempatkan di sel tahanan khusus.
Sementara itu, ibu Brigadir Ira, YUL, oleh Polda Riau tidak dilakukan tindakan penahanan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pertimbangan dari penyidik. Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Kemudian mengenai alasan kemanusiaan. Yang mana, tersangka YUL harus merawat cucunya, yakni anak dari Brigadir Ira.
Adapun pemicu dugaan penganiayaan yang dilakukan Brigadir Ira bersama ibunya, dikarenakan tidak terima korban berpacaran dengan sang adik.
Riri yang tidak terima dianiaya oleh Brigadir Ira dan ibunya, membuat laporan ke Polda Riau dan diterima secara resmi oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video. Sontak, unggahan korban ini pun banyak direspon oleh netizen. Bahkan, netizen meminta pengacara kondang, yakni Hotman Paris Hutapea, untuk membantu Riri dalam kasus tersebut.