Her alias Awi (28) tak berkutik disergap Tim Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di rumahnya, di Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Lama, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (24/9/2022). . Pelaku ini ditangkap karena terlibat penipuan dan penggelapan.
“Ditangkap Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Rabu (28/9/2022).
Penangkapan, lanjut Dodi, berawal dari adanya laporan korban, Herman (38).
Dalam laporan korban, kejadian bermula sekitar empat bulan lalu, tepatnya Minggu (8/5/2022). Saat pelapor dan rekannya Suwandi memulai bisnis pembelian sarang burung walet dengan modal Rp1 miliar.
Sementara pelaku, Her selaku rekan bisnis berperan sebagai pencari sarang burung walet dan membelinya dari petani.
Sebelumnya, pelaku sempat bertemu korban, (Herman) yang merupakan pengusaha asal Jakarta. Ia menawarkan diri untuk menjadi rekan bisnis dengan mencarikan sarang walet dan membelinya ke para petani untuk kemudian diserahkan ke korban.
“Biar saya yang kerja mencari sarang burung walet dan membelinya dari petani. Setelah terkumpul nanti saya kirim barangnya ke abang”.
Awalnya, bisnis berjalan lancar, bahkan korban telah meraup untung sebesar Rp581 juta lebih.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku mulai berulah, dengan mengirimkan sejumlah nota pembelian sarang burung walet kepada korban.
Pada Senin, 1 Agustus 2022, pelaku mengirim nota pembelian sarang walet melalui WhatsApp (WA) korban, yakni pembelian sebanyak 14.947 gram dan minta dikirimkan ke nomor rekening Bank BCA 0343014675 an. Apriani sebesar Rp109.606.400. Di hari yang sama, uang tersebut lantas ditransfer korban melalui M Banking BCA.
Tak berapa lama kemudian, pelaku kembali mengirimkan nota pembelian sarang burung walet sebanyak 18.582 gram ke rekening Bank BCA an Andika Setiawan sebesar Rp149.585.100 dan dikirim kembali oleh korban melalui M banking BCA pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 11.52 WIB.
Tak hanya itu, hal yang sama terus dilakukan pelaku ke sejumlah nama lainnya. Tanpa curiga, korban mengirimkan uang yang diminta pelaku hingga mencapai Rp1,58 miliar lebih.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, hasil pembelian tak kunjung dilaporkan pelaku. Lantaran curiga, korban menghubungi ke nomor handphone pelaku, namun sudah tidak aktif.
Sadar dirinya tertipu, korban lantas mendatangi Mapolsek Tenayan Raya guna membuat laporan resmi.
Interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, Ia mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya foya.
“Ngakunya uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya hidup dan foya foya,” kata Dodi melansir dari Klikmx.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi, diantaranya 4 lembar rekening koran asli Bank Central Asia (BCA) an Herman dengan nomor rekening 8040787829 periode Juli 2022, 5 lembar rekening koran asli BCA an Herman dengan nomor rekening 8040787829 periode Agustus 2022, 2 lembar rekening koran asli BCA an Herman dengan nomor rekening 8040787829 periode September 2022, 1 buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 7630055916 an Hermanto, 1 ATM Bank BCA dengan no rekening 7630055916 an Hermanto dan 1 timbangan digital.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.