Tujuh tahun buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa pria berinisial Djf (46) itu merupakan tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,” tegasnya, Rabu (28/9).
Menurut dia, Djf diketahui dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada tanggal 26 November 2015 saat baru disidang dengan agenda membaca.
BACA JUGA:
Alasan Kejagung Terapkan UU ITE di Perkara Obstruksi Peradilan Ferdy Sambo Cs
Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Pemprov Kaltim di Bogor
Peristiwa itu terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat. Saat petugas sedang sibuk meluncurkan lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepaskan rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.
“Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika Djf yang masuk dalam DPO berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita,” kata Sunarwan.
Oleh karena itu, segeralah melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Djf di Purwokerto.
Hingga akhirnya, Tim Kejari Purwokerto dapat memastikan bahwa Djf berada di salah satu kamar hotel di Purwokerto pada Senin (26/9) malam yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
“Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan,” kata Kajari Purwokerto.
Setelah ditangkap oleh Tim Kejari Purwokerto, kata dia, selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
“Hari ini (28/9), Djf kami serahkan kepada Tim Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sunarwan. (sumber-Merdeka.com)