News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Akankah Sambo Segera Dipecat, Berkas Pemecatan Sudah Diterima Sekretariat Negara

Almi Fitri by Almi Fitri
30 September 2022
in Crime, News
0
Akankah Sambo Segera Dipecat, Berkas Pemecatan Sudah Diterima Sekretariat Negara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemecatan Irjen Ferdy Sambo bakal segera terwujud, setelah banding ditolak, pihak kepolisian kirimkan berkas pemecatan mantan Kadiv propam tersebut ke Sekretariat Negara (Setneg).

“Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022) seperti dilansir dari detikNews.

Seperti diketahui sebelumnya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.

“Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9).

Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

“Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo merupakan perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya. (sumber-Detik.com)

Previous Post

OTK Tembak Pekerja Jalan Trans Papua

Next Post

Aniaya dan Sekap Kekasih Adik, Kapolda Riau Minta Brigadir IDR Segera Disidang Etik

Next Post
Aniaya dan Sekap Kekasih Adik, Kapolda Riau Minta Brigadir IDR Segera Disidang Etik

Aniaya dan Sekap Kekasih Adik, Kapolda Riau Minta Brigadir IDR Segera Disidang Etik

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?