Belum dingin pemberitaan Ferdi Sambo, kini oknum polisi kembali melakukan tindakan pidana.
Penanganan kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dilakukan polwan Brigadir Ira Delfia Roza terhadap Riri Aprilia Kartin masih bergulir di Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen M Iqbal meminta Propam Polda Riau segera menuntaskan kasus ini dan menyeret Ira ke sidang etik. “Saya sudah perintahkan Kabid Propam segera menggelar sidang,” kata Kapolda, Kamis (29/9/2022).
Tak hanya itu, Iqbal juga meminta Propam segera menuntaskan seluruh berkas, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti dan semua petunjuk terkait kasus tersebut. “Tuntaskan semua berkas-berkas, semua pemeriksaan saksi, alat bukti petunjuk dan sebagainya. Segera disidangkan (sidang etik),” kata Iqbal.
Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.
Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat. Ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri. Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus yang dilaporkannya.
Terbaru, BNN memastikan akan segera mengembalikan Brigadir Ira ke Polda Riau. Ira dikembalikan karena bertugas di BNN hanya bersifat bantuan kendali operasi (BKO). (sumber-Detik.com)