Seorang kakek berinisial E (60), warga Desa Semawung Kecamatan/Kabupaten Purworejo nekat membeli jimat (pusaka) dengan uang palsu. Jimat itu dibelinya dari S (53) warga Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.
Kakek tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Banjarnegara. Dengan dasar laporan S tersebut, polisi meringkus E dan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban S dikenalkan oleh temannya dengan tersangka pada 2017 lalu.
Setelah beberapa tahun tidak bertemu, kemudian pada 21 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung kerumah S yang dikenal sebagai pawang kuda lumping itu, dengan maksud silaturahmi.
“Pada saat itu tersangka membawa jimat (pusaka) popok wewe dan menerangkan bahwa jimat itu belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Saat itu S memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak goib,” kata Kapolres melansir dari iNews. Jumat (30/9/2022).
Karena tersangka E tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, kemudian memberikan uang kertas senilai Rp1 juta pada S. Tak hanya itu, E juga meminta S mencarikan jimat batara karang (jenglot). Setelah uang diterima, S dan anaknya DP pergi untuk membeli minyak.
Sebelum membeli minyak S menghitung kembali jumlah uang tersebut dan didapati pada uang pecahan seratus ribu rupiah tidak ada nomor serinya. “Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara, setelah kejadian itu. Kemudian pada 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung kerumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang,” ujarnya.
Melihat itu, lanjut dia, korban merasa curiga dan menghubungi anggota Polres Banjarnegara memberikan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya dengan tujuan menanyakan jimat yang dipesannya berupa betara karang.
“Korban kemudian berpura-pura mengajak tersangka, untuk menemui temannya di daerah Legok Rejasa, Madukara, Banjarnegara yang memiliki pusaka BK Betara Karang. Hal tersebut dilakukan dengan maksud agar tersangka bersedia untuk ikut pergi bersamanya dan hendak di serahkan kepada petugas,” ujarnya.
Setelah tersangka bersedia, kata Kapolres, kemudian S mengajak makan E. Tidak lama kemudian anggota Polres Banjarnegra mengamankan tersangka untuk dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangannya terkait tindak pidana uang palsu.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh tersangka, di tas warna hitam terdapat banyak kertas yang menyerupai uang pecahan 100.000 sejumlah 160 kembar. Ketika bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan 100.000,- sebanyak 110 Lembar,” ungkapnya
Kapolres menyatakan, berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Banjarnegara, tersangka datang ke Banjarnegara dengan tujuan membeli jimat atau barang antik. Namun karena tersangka tidak mempunyai uang asli yang cukup, sehingga menggunakan uang palsu.
“Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp100.000 dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, barang bukti yang diamankan dari E ini merupakan uang palsu. Kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan BI tertanggal 1 September 2022.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.