Iwan, seorang pria yang bekerja sebagai tukang tambal ban. Akibat perbuatannya, Iwan harus duduk dihadapkan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Iwan diciduk petugas kepolisian saat sedang asyik bermain judi slot online di Jalan Sisingamangaraja. Menurut Riski sebagai saksi, ketika itu Iwan asyik sedang bermain judi slot online sembari tidur di sebuah posko yang berdekatan dengan rumahnya.
Kemudian, petugas kepolisian yang mendapatkan informasi bahwa Iwan sebagai pejudi online langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
“Saat itu kami dapat informasi, dan kami tangkap kemudian kami tanya, dia mengakui main judi online dengan menggunakan akun nya sendiri dengan akun bernama irawan1,”ucap Riski Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/9/2022).
Menurut pengakuan terdakwa ia bermain di sebuah situs judi online bernama Okeslot dengan melakukan deposito memakai Dana, atau, Gopay.
“Pengakuan dia, yang dimainkan nya slot pragmateik, dengan cara dia menyusun gambar dan kalau sudah selesai jika benar, ia jadi menang,”kata Riski.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Hakim Dahlia Panjaitan bertanya kepada terdakwa terkait penjelasan saksi.
“Apa betul itu yang dijelaskan saksi ?,” tanya Hakim.
“Betul, buk. Tapi waktu itu saya lagi tidur,” jawab Iwan.
“Ya, tapi kamu main judi online kan,?”Tanya Hakim lagi.
“Benar buk,” jawabnya.
Sebelumnya JPU Liani Elisa Pinem menuturkan dalam dakwaannya, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 pukul 10.45 wib di sebuah rumah di Jalan S.M Raja Kota Medan terdakwa di tangkap oleh petugas Polisi Polda Sumut karena terdakwa terlibat dalam perjudian Slot Online dalam situs okeslot.
Dari Terdakwa telah disita sehubungan dengan permainan judi slot online tersebut berupa 1 (satu) unit handphone Android Merek Redmi 5 warna Gold. Didalam permainan okeslot tersebut terdakwa memainkan di bagian SLOTS dan setelah itu terdakwa klik muncul permainan JOKER.
Kemudian cara memainkannya hanya mengklik tombol yang diarahkan untuk mengganti batu batu permata bewarna-warni yang ada di permainan tersebut dan jika banyak gambar yang muncul sama, maka terdakwa dinyatakan menang dengan sesuai jumlah taruhan yang terdakwa pilih
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal Pasal 303 ayat (1) BIS KUH Pidana,” tutup JPU. (sumber-Detik.com)