News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Health

Kata BPOM tentang Penarikan Mi Instan Indonesia di Hong Kong

Zai by Zai
30 September 2022
in Health
0
Kata BPOM tentang Penarikan Mi Instan Indonesia di Hong Kong
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baru-baru ini, badan yang mengawasi pangan di Hong Kong menarik salah satu produk pangan dari Indonesia. Penarikan tersebut disebabkan adanya kandungan zat pada sampel uji yang diduga melebihi batas aturan setempat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan klarifikasi. Lantas, apakah produk tersebut beredar di Indonesia dan bagaimana keamanannya? Berikut penjelasannya!

1. Penarikan produk mi instan asal Indonesia

Pada tanggal 27 September 2022, Centre for Food Safety (CFS) atau badan yang mengawasi pangan di Hong Kong menerbitkan informasi publik mengenai penarikan produk mi instan asal Indonesia. Dalam sampel mi instan tersebut ditemukan kandungan pestisida bernama etilen oksida.

Adanya temuan tersebut membuat CFS mengimbau agar masyarakat setempat tidak mengonsumsi produk dengan batch terkait. Mereka juga meminta agar menghentikan penjualan produk dengan batch jika memilikinya.

2. Ditemukan adanya etilen oksida pada sampel produk

CFS melakukan pengujian dalam program pengawasan makanan atau Food Surveillance Programme yang dilakukan secara berkala. Sampel produk dikumpulkan dari supermarket yang berada di Lok Fu.

Dari hasil pengujian, sampel produk bernama Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap atau Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle asal Indonesia dengan tanggal kedaluwarsa 19 Mei 2023 ditemukan adanya etilen oksida pada mi, bumbu, dan bubuk cabai.

Adanya temuan tersebut membuat CFS mengintruksikan vendor untuk menghentikan penjualan dan mengeluarkan batch produk terkait dari rak.

Pengecer yang bersangkutan juga telah melakukan penarikan kembali terhadap produk dengan batch terkait. Masyarakat setempat juga diminta agar tidak mengonsumsi batch produk terkait apabila telah membelinya.

3. Penjelasan BPOM

Adanya penarikan produk mi instan yang berasal dari Indonesia di Hong Kong membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan beberapa informasi dalam laman resminya. BPOM menjelaskan bahwa etilen oksida merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi.

Penarikan produk tersebut karena terdeteksi residu etilen oksida pada produk mi yang tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. Temuan residu etilen oksida dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam produk pangan merupakan isu baru atau emerging issue pada tahun 2020 yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

4. Bagaimana keamanan produk tersebut di Indonesia?

Adanya kasus tersebut mungkin membuat beberapa orang menjadi khawatir untuk mengonsumsi produk terkait. Pasalnya, produk mi instan tersebut juga dipasarkan di Indonesia.

BPOM telah melakukan penelusuran mengenai produk terkait. Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Menurut BPOM, produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan.

5. Aturan tentang etilen oksida masih sangat beragam di berbagai negara

BPOM menerangkan bahwa Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Badan Kesehatan Dunia (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai etilen oksida dan senyawa turunanya sehingga aturan etilen oksida menjadi sangat beragam di berbagai negara. Maka dari itu, BPOM meminta penjelasan lebih rinci mengenai hasil pengujian produk terkait kepada otoritas keamanan pangan di Hong Kong.

Lebih lanjut, BPOM juga melakukan kajian kebijakan mengenai etilen oksida dan turunannya pada mi instan. BPOM juga memantau perkembangan terbaru mengenai peraturan dan standar keamanan pangan internasional.

Penarikan produk mi instan yang ditarik di Hong Kong karena terdeteksi residu etilen oksida yang tidak sesuai dengan peraturan setempat. Temuan residu etilen oksida dan senyawa turunannya dalam produk pangan merupakan isu baru. Meskipun begitu, BPOM menyampaikan bahwa produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan.

Sumber : CNBC Indonesia

Tags: BPOMBPOM RIHongkong Tarik Peredaran Mie SedaapMie Sedaap
Previous Post

Retas HP Pejabat RI, Spyware Israel Paling Canggih Sedunia

Next Post

Optimisme Fabio Quartararo Rebut Kemenangan pada GP Thailand

Next Post
Optimisme Fabio Quartararo Rebut Kemenangan pada GP Thailand

Optimisme Fabio Quartararo Rebut Kemenangan pada GP Thailand

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?