Otoritas keamanan pangan Hong Kong, Centre for Food Safety (CFS) menarik peredaran salah satu mi instan asal Indonesia, Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken Flavour. Ini setelah menemukan kandungan pestisida berjenis etilen oksida pada uji sampel yang diperiksa.
CFS menyatakan bahwa pihaknya akan memperingatkan perdagangan. Tindak lanjut dan investigasi juga akan dilakukan atas insiden tersebut.
“CFS akan memperingatkan perdagangan, menindaklanjuti, dan mengambil tindakan yang sesuai atas insiden yang terjadi. Investigasi sedang berlanjut,” tegas CFS melalui rilis pers dalam laman resminya, dikutip Jumat (30/9/2022).
Lantas sebenarnya, apa itu kandungan pestisida berjenis etilen oksida?
Etilen oksida merupakan salah satu gas yang mudah terbakar dan memiliki aroma sedikit manis. Umumnya, zat yang masuk golongan Bahan Bahaya Beracun (B3) ini digunakan sebagai bahan dasar pembuatan antibeku, detergen, tekstil, hingga pelarut.
Dalam jumlah yang kecil, etilen oksida digunakan sebagai pestisida. Itu juga bisa dipakai untuk sterilisasi.
Badan Internasional untuk Penelitian Kanker atau IARC (The International Agency for Research on Cancer) telah mengklasifikasikan etilen oksida sebagai bahan kimia ‘kelompok satu’ yang bersifat karsinogenik bagi manusia. Karsinogenik adalah istilah yang merujuk pada bahan kimia yang bersifat menyebabkan kanker.
Dilansir dari laman resmi National Cancer Institute, zat yang ditemukan CFS pada mi kering, bubuk cabai, dan bumbu dari salah satu produk Mie Sedaap tersebut, juga mampu menyebabkan sejumlah penyakit berbahaya. Seperti limfoma atau kanker getah bening, leukemia atau kanker darah, kanker perut, hingga kanker payudara.
“Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan,” lanjut CFS dalam peringatannya.
Jika benar mi instan dari agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd dan peritel PARKnSHOP (HK) Limited itu terbukti mengandung bahan berbahaya yang merugikan kesehatan, maka pelanggar dapat dikenakan denda. Maksimum $50.000 dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah.
Sementara itu, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan pengkajian kebijakan terkait etilen oksida dan senyawa turunan yang terdapat dalam mi instan. Selain itu, BPOM juga akan terus memantau perkembangan untuk peraturan dan standar keamanan pangan internasional.
Sumber : CNBC Indonesia