Tim Resmob Polresta Manado, Kamis (29/9/2022) siang menangkap pelaku penjambretan handphone (HP) milik seorang siswi sekolah dasar (SD). Pelaku seorang pria berinisial AW (23).
“AW (23) merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Penjambretan terjadi di Jalan Teratai Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Rabu (28/9) siang,”ujar Kabid Humas Polda Sulut, Pol Jules Abraham Abast, Jumat (30/9/2022).
Informasi diperoleh, korban yang berusia 10 tahun, warga Jalan Pemuda Kecamatan Sario tersebut, siang itu pulang sekolah dengan berjalan kaki sambil memegang HP. “Saat melintas di TKP, korban dihadang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku lalu berpura-pura menanyakan alamat dan jam kepada korban. Tak berselang lama, pelaku langsung merampas HP milik korban, kemudian melarikan diri,”kata Kombes Pol Jules Abraham Abast mengutip dari iNews.
Korban yang berupaya mempertahankan HP miliknya, terjatuh hingga mengalami luka di bagian lutut. Korban lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya dilaporkan di Polresta Manado.
Sementara itu petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian menangkapnya di wilayah Winangun, Kota Manado, sekitar pukul 11.30 WITA. Pelaku saat ditangkap pun mengakui perbuatannya tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakannya saat kejadian, lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut,”ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.