Pecatan TNI ikut andil dalam kasus perampokan toko emas di Pusat di kawasan Serpong Tangerang. Dia adalah MK yang ditangkap bersamaan dengan tiga orang pelaku lain.
“Iya benar insial MK (pecatan TNI),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (30/9/2022)
Hengki menyebut, salah satu peran pelaku yakni MK sebagai penyedia senjata dan ikut melakukan perampokan. Pengakuan kepada polisi, kawanan perampok tersebut sudah beraksi tiga kali.
“(MK) penyedia senjata api dan ikut di dua TKP yakni Pasar Kemis dan Cikupa. Semua spesialis toko emas,” ujar Hengki.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 pucuk senjata api jenis G2 Combat kaliber 9 mm Pindad dan FN, 5 butir peluru kaliber 9 mm.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 365, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Hengki menerangkan, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satreskrim polres tangerang Selatan meringkus empat pelaku yakni S (37), TH (37), MK (33) dan H (34).
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yaitu Leuwisadeng Jawa Barat, Grobogan Jawa Tengah dan Benda Tangerang Banten. (sumber-Merdeka.com)